Dihalalkan Bagimu Buruan Laut dan Makanan yang Ada di Laut
Dihalalkan Bagimu Buruan Laut dan Makanan yang Ada di Laut |
Barusan lewat di beranda postingan gambar yang ada di bawah ini apa benar haram untuk di makan?
Ok mungkin si pembuat poster ini menukil pendapat
Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi, Bughyah al-Mustarsyidin, di hal. 15
yang menyatakan bahwa tinta hitam cumi haram. Dalam kitab
Bughyah al-Mustarsyidin
.
Tapi Apabila ada pendapat ulama yang mengharam kan maka kita perlu menimbang dengan dalil dan pendapat ulama yang lainnya, serta kita perlu mencari pendapat yang rajih dan lebih kuat. Dalilnya jelas mengatakan bahwa cumi itu halal karena hewan laut, bahkan telah menjadi bangkai saja tetap halal.
Di kutip dari muslim.or.id bahwa
Cumi itu termasuk hewan laut, bahkan telah menjadi bangkai saja tetap halal.
Cumi termasuk hewan buruan laut. Hewan buruan laut itu hukum asalnya halal.
Allah berfirman yang artinya..
"dihalalkan bagimu buruan laut dan makanan yang ada di laut” (QS. Al Maidah: 96)
Perlu kita ketahui
Hukum asal hewan buruan laut adalah halal, termasuk tinta hitam cumi, apabila ingin mengatakan “itu” haram, maka harus membawakan dalil yang membuatnya keluar dari hukum asalnya yaitu halal..
Dan
Apabila beralasan bahwa tinta cumi itu adalah asalnya darah. Ini juga tidak tepat, karena darah hewan laut halal. Ikan memiliki darah, apakah darah ikan haram? Tentu tidak
Demikian semoga bermanfaat
Buka juga :
Post a Comment for "Dihalalkan Bagimu Buruan Laut dan Makanan yang Ada di Laut"