Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dihalalkan Bagimu Buruan Laut dan Makanan yang Ada di Laut

Dihalalkan Bagimu Buruan Laut dan Makanan yang Ada di Laut


Barusan lewat di beranda postingan gambar yang ada di bawah ini apa benar haram untuk di makan?

Ok mungkin si pembuat poster ini menukil  pendapat 
Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi, Bughyah al-Mustarsyidin, di hal. 15
yang menyatakan bahwa tinta hitam cumi haram. Dalam kitab 
Bughyah al-Mustarsyidin
.
Tapi Apabila ada pendapat ulama yang mengharam kan maka kita perlu menimbang dengan dalil dan pendapat ulama yang lainnya, serta kita perlu mencari pendapat yang rajih dan lebih kuat. Dalilnya jelas mengatakan bahwa cumi itu halal karena hewan laut, bahkan telah menjadi bangkai saja tetap halal.

Di kutip dari muslim.or.id bahwa

Cumi itu termasuk hewan laut, bahkan telah menjadi bangkai saja tetap halal.

Cumi termasuk hewan buruan laut. Hewan buruan laut itu hukum asalnya halal.

Allah berfirman yang artinya..

"dihalalkan bagimu buruan laut dan makanan yang ada di laut” (QS. Al Maidah: 96)

Perlu kita ketahui
Hukum asal hewan buruan laut adalah halal, termasuk tinta hitam cumi, apabila ingin mengatakan “itu” haram, maka harus membawakan dalil yang membuatnya keluar dari hukum asalnya yaitu halal..

Dan
Apabila beralasan bahwa tinta cumi itu adalah asalnya darah. Ini juga tidak tepat, karena darah hewan laut halal. Ikan memiliki darah, apakah darah ikan haram? Tentu tidak

Demikian semoga bermanfaat


Buka juga :
Sajian Bagus
Sajian Bagus Sajian Bagus adalah blog yang menyajikan postingan yang bagus supaya dapat berguna dan bermanfa'at bagi yang membacanya. Silahkan kunjungi terus situs ini, dan bagikan jika dirasa bermanfaat agar orang lain mengetahuinya. Sebarkan kebaikan dimanapun dan kapanpun.

Post a Comment for "Dihalalkan Bagimu Buruan Laut dan Makanan yang Ada di Laut"