Bebaskan Diri Anda Dari Jerat Utang & Riba
Bebaskan Diri Anda Dari Jerat Utang & Riba |
Di beberapa kalangan ada yang sangat girang bila telah mendapatkan SK pengangkatan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Kegirangannya sebagian pegawai adalah agar bisa mengajukan kredit bank dengan mudah. Kalau kredit bisa dengan mudah tentu akan mendapatkan mobil, motor, atau rumah dengan mudah.
Itulah mengapa sebagian orang begitu semangat menjadi PNS, namun kami tidak katakan semuanya punya maksud seperti itu. Mohon tidak salah paham. Namun inilah prinsip sebagian pegawai.
Masa pengembalian pinjaman atau tenor ada yang maksimal adalah 10 tahun dengan besaran cicilan adalah 60% dari gaji pemohon kredit yang bersangkutan. Yang kami dengar dari sebagian pegawai negeri, gara-gara mesti mencicil seperti itu dari gajinya, sampai ada yang hanya membawa pulang Rp.60.000,- ketika gajian karena sebagian besar membayar cicilan di mana-mana. Wallahul musta’an.
Misalkan untuk PNS golongan III-B dengan gaji Rp 3 juta per bulan maka pinjaman yang diizinkan adalah Rp 216 juta yang merupakan hasil perkalian dari 60% gaji dikalikan dengan 10 tahun masa cicilan.
KREDIT BANK ITU RIBA
Coba bayangkan, mobil yang asalnya bisa dibeli dengan harga 160 juta rupiah secara cash karena kredit bank , akhirnya bisa dibayar hingga 200-an juta rupiah. Padahal kaedah yang patut diingat oleh setiap muslim bahwa setiap utang piutang yang dalamnya ada keuntungan, maka itu adalah riba. Hakekat yang terjadi dari jual beli kredit lewat leasing atau bank adalah utang piutang bukan jual beli. Ini yang patut dipahami.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)
Tidak ada larangan sama sekali untuk menjadi PNS, namun marilah tulisan sederhana ini menjadi renungan agar kita tidak menggampang-gampangkan transaksi riba. Prinsip penting, “Carilah keberkahan, bukan yang penting punya.”
Buka juga :
Post a Comment for "Bebaskan Diri Anda Dari Jerat Utang & Riba"